✉ [email protected]
☏(0274) 383727
WA +628112855885
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah ...

Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Bentuk- bentuk Benturan Kepentingan

Beberapa bentuk benturan kepentingan antara lain dapat dikenali sebagai berikut :

  1. Menerima gratifikasi atau pemberiaan/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
  2. Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan;
  3. Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
  5. Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
  6. Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum;
  7. Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa;
  8. Kebijakan dari pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
  9. Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
  10. Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya;
  11. Pemilihan rekanan kerja oleh pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
  12. Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
  13. Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
  14. Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
  15. Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai;

Sumber Benturan Kepentingan

Berbagai hal bisa menjadi sumber benturan kepentingan antara lain:

  1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan;
  3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
  4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada;
  6. Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

Pencegahan

Mengenai penanganan benturan kepentingan, terdapat beberapa prinsip dasar:

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pegawai di lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta diwajibkan:
    • Mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku;
    • Mendasarkan pada profesionalitas, integritas, objektivitas, independensi, tranparansi dan tanggung jawab;
    • Tidak memasukan unsur kepentingan pribadi atau golongan;
    • Tidak dipengaruhi hubungan afiliasi;
    • Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
  2. Setiap pegawai di lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tindakan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan.
  3. Setiap terjadi benturan kepentingan, maka pegawai di lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta
    • Mengungkapkan kejadian atau keadaan benturan kepentingan yang dialami dan/atau diketahui kepada pemberi tugas dan/atau atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja;
    • Tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang terkait;
    • Mengundurkan diri dari penugasan terkait.
  4. Pimpinan Unit Kerja dan atasan langsung harus mengendalikan dan menangani benturan kepentingan secara memadai.

Benturan kepentingan adalah suatu situasi di mana seorang pejabat publik atau aparatur negara memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan, tindakan, atau kebijakan yang dibuatnya dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan publik.

Contoh benturan kepentingan dalam pemerintahan :

  1. Pengadaan Barang dan Jasa

    Seorang pejabat yang terlibat dalam lelang proyek memilih perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan tender.

  2. Penerbitan Izin atau Regulasi

    Seorang pejabat mengeluarkan izin usaha kepada perusahaan tempat ia pernah bekerja atau masih memiliki saham.

  3. Rekrutmen Pegawai

    Seorang pejabat ikut menentukan seleksi ASN dan memprioritaskan kerabat atau teman dekat tanpa mempertimbangkan kelayakan.

Mengapa Ini Masalah?

Karena benturan kepentingan mengancam integritas, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan publik. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi awal dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tindakan Pencegahan:

  • Transparansi dalam pengambilan keputusan
  • Deklarasi atau pelaporan potensi konflik
  • Menjauhkan diri dari proses jika ada konflik (recusal)

Politeknik ATK Yogyakarta berkomitmen untuk melayani pengaduan masyarakat terkait benturan kepentingan di dalam ruang lingkup Politeknik ATK Yogyakarta. Silakan isi form di bawah ini dan memberikan informasi secara detail agar kami bisa menindaklanjuti laporan anda. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya.

Identitas Pelapor
No Identitas
Upload Identitas
Nama Lengkap Pelapor
Email Pelapor
No Telpon
Isi Laporan
Bersedia menjadi saksi?
Foto bukti